AEKI-AICE · Dokumen Hukum

Kebijakan Pengembalian Dana

Ketentuan pengembalian dana (refund) yang berlaku untuk iuran keanggotaan, biaya program pelatihan, sertifikasi, sponsorship pameran, dan pembayaran lain di Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia.

Berlaku sejak 20 Mei 2026 Sesuai AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku

Tanggal efektif: 20 Mei 2026

Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) memungut berbagai pembayaran dari Anggota, peserta program, dan mitra sponsorship dalam rangka mendukung kegiatan organisasi. Kebijakan ini mengatur kondisi-kondisi di mana pembayaran tersebut dapat dikembalikan, serta prosedur permohonan refund.

Dengan melakukan pembayaran kepada AEKI, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan dalam kebijakan ini.

Bagian 01

Pendahuluan

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh transaksi pembayaran yang dilakukan kepada AEKI melalui kanal resmi — transfer bank, virtual account, pembayaran tunai di Sekretariat, atau platform pembayaran online yang ditunjuk.

Sesuai prinsip organisasi nirlaba dan ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AEKI, sebagian besar pembayaran kepada AEKI bersifat tidak dapat dikembalikan setelah jasa diberikan atau dana telah dialokasikan untuk kegiatan tertentu. Refund hanya diberikan pada kondisi khusus yang dijelaskan di bawah ini.

Bagian 02

Iuran Keanggotaan

Iuran tahunan keanggotaan AEKI — Anggota Penuh, Anggota Luar Biasa, atau Anggota Kehormatan — dibayarkan untuk satu tahun masa keanggotaan dan tidak dapat dikembalikan setelah pembayaran dikonfirmasi.

Pengecualian — refund dapat dipertimbangkan apabila:

  • Pembayaran dilakukan ganda untuk periode yang sama akibat kesalahan teknis
  • Permohonan keanggotaan ditolak oleh Badan Pengurus setelah pembayaran diterima
  • Calon Anggota meninggal dunia atau badan usaha dibubarkan sebelum keanggotaan resmi aktif

Dalam kondisi tersebut, AEKI akan mengembalikan iuran setelah dipotong biaya administrasi sebesar maksimum 5% dari nilai iuran.

Bagian 03

Program & Pelatihan

Biaya pendaftaran program edukasi, pelatihan (cupping, roasting, barista, dan lainnya), serta seminar AEKI mengikuti ketentuan berikut:

Pembatalan oleh peserta lebih dari 14 hari sebelum pelaksanaan
80%potongan admin 20%
Pembatalan 7–14 hari sebelum pelaksanaan
50%refund
Pembatalan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan — kepesertaan dapat dialihkan ke pihak lain
Tanpa refunddapat transfer
Pembatalan oleh AEKI — program ditunda atau dibatalkan
100%atau alih batch
Catatan: Bagi peserta yang tidak hadir tanpa pemberitahuan (no-show), biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan.
Bagian 04

Biaya Sertifikasi

Biaya ujian sertifikasi — Q-Grader, cupping, atau program sertifikasi lain yang difasilitasi AEKI — bersifat tidak dapat dikembalikan setelah jadwal ujian dikonfirmasi.

  • Penjadwalan ulang dapat dilakukan satu kali tanpa biaya tambahan, dengan permohonan minimal 7 hari sebelum jadwal ujian
  • Penjadwalan ulang berikutnya dikenakan biaya administrasi 20% dari biaya sertifikasi
  • Apabila ujian dibatalkan oleh penyelenggara, biaya dikembalikan 100%
Bagian 05

Sponsorship & Pameran

Biaya partisipasi pameran, sponsorship, dan acara AEKI mengikuti ketentuan kontrak yang ditandatangani secara terpisah dengan setiap pihak sponsor atau peserta. Ketentuan umum:

Pembatalan lebih dari 60 hari sebelum acara
70%potongan 30%
Pembatalan 30–60 hari sebelum acara
40%refund
Pembatalan kurang dari 30 hari sebelum acara
Tanpa refund—
Acara dibatalkan oleh AEKI atau force majeure — dapat dialihkan ke acara berikutnya sesuai kesepakatan kedua pihak
100%atau alih acara
Bagian 06

Yang Tidak Dapat Dikembalikan

Pembayaran berikut secara prinsip tidak dapat dikembalikan:

  • Donasi sukarela untuk kegiatan AEKI
  • Uang muka (down payment) yang telah dialokasikan ke vendor pihak ketiga
  • Biaya administrasi pengurusan dokumen ekspor yang telah diproses
  • Iuran khusus untuk program advokasi atau lobi industri yang telah dilaksanakan
  • Biaya konsultasi atau visit yang telah dijalankan
Bagian 07

Prosedur Permohonan Refund

Untuk mengajukan permohonan pengembalian dana, Anggota atau peserta harus:

  • Mengirimkan permohonan resmi tertulis ke info@aeki-aice.org
  • Mencantumkan nomor transaksi, tanggal pembayaran, nominal, dan alasan permohonan
  • Melampirkan bukti pembayaran — struk transfer, virtual account, atau invoice
  • Melampirkan dokumen pendukung yang relevan, misalnya surat keterangan atau bukti force majeure

Permohonan akan ditinjau oleh Sekretariat AEKI dalam 5–10 hari kerja sejak diterima lengkap. Keputusan akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon.

Bagian 08

Tata Cara Pengembalian Dana

Apabila permohonan disetujui, refund akan diproses dengan ketentuan:

  • Pengembalian dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama pemohon, sesuai pembayaran asli
  • Proses transfer dilakukan dalam 14 hari kerja sejak permohonan disetujui
  • Biaya transfer atau administrasi bank ditanggung oleh pemohon
  • AEKI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan akibat sistem bank atau penyedia pembayaran
Bagian 09

Perubahan Kebijakan

AEKI dapat memperbarui Kebijakan Pengembalian Dana ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi atau peraturan perundangan. Perubahan akan diumumkan di halaman ini dengan tanggal pembaruan terbaru, dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan setelah tanggal pembaruan tersebut.

Bagian 10

Hubungi Kami

Apabila Anda memiliki pertanyaan atau permohonan refund, silakan hubungi tim Sekretariat AEKI melalui kanal resmi di bagian bawah halaman ini. Kami berkomitmen menanggapi setiap permohonan secara cepat dan transparan.

Sekretariat AEKI

Permohonan pengembalian dana?

Hubungi Sekretariat AEKI di Gedung Kopi Jakarta untuk mengajukan permohonan pengembalian dana atau klarifikasi terkait kebijakan refund. Setiap permohonan akan ditinjau dalam 5–10 hari kerja.