Keanggotaan AEKI-AICE
Enam langkah dari pemeriksaan status badan hukum sampai terbitnya Sertifikat Keanggotaan AEKI atas nama perusahaan Anda.
Syarat Pendaftar
Pendaftaran anggota AEKI terbuka bagi perusahaan berbadan hukum di bidang perkopian, baik yang sudah mengekspor maupun belum. Jalur bagi industri non-eksportir dibuka sejak RUA Luar Biasa 21 Juli 2008 mengubah AD/ART, dan perubahan itu pula yang melahirkan nama Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia.
Enam langkah di halaman ini berlaku untuk pendaftar berbadan hukum. Pendaftar perorangan dapat menanyakan jalurnya langsung kepada Sekretariat.
Perusahaan eksportir kopi, industri pengolahan kopi, dan perusahaan perkopian berbadan hukum, termasuk yang belum atau tidak melakukan ekspor. Enam langkah di bawah berlaku untuk kategori ini.
Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berkepentingan atau bergerak di bidang perkopian.
Lembaga atau perorangan yang berjasa dan berpengalaman luas di bidang perkopian.
Daftar Periksa
Formulir diisi lengkap, sedangkan dokumen pendukung dilampirkan dalam bentuk fotokopi. Siapkan semuanya sebelum mendatangi BPD agar permohonan tidak tertahan di langkah kedua.
| No. | Dokumen | Bentuk | Diserahkan pada |
|---|---|---|---|
| 01 | Formulir permohonan keanggotaanTersedia di BPD AEKI setempat atau diunduh dari halaman ini | Diisi lengkap | Langkah 02 |
| 02 | Akta pendirian perusahaanBeserta akta perubahan terakhir | Fotokopi | Langkah 02 |
| 03 | SIUP atau NIBBeserta surat perjanjian lain yang relevan | Fotokopi | Langkah 02 |
| 04 | NPWP perusahaan | Fotokopi | Langkah 02 |
| 05 | Surat keterangan domisili perusahaan | Fotokopi | Langkah 02 |
| 06 | Bukti setor uang pangkal | Fotokopi, dengan menunjukkan lembar asli dari bank | Langkah 04 |
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom
Alur Pendaftaran · SK/1306/AEKI/XII/2011
Alur berikut mengikuti SK AEKI No. SK/1306/AEKI/XII/2011 dan melibatkan tiga pihak: calon anggota, BPD AEKI setempat, dan BPP AEKI di Jakarta.
Cocokkan jenis usaha Anda dengan kriteria calon anggota. Perusahaan yang belum berbadan hukum belum dapat menempuh jalur Anggota Biasa.
Isi formulir permohonan keanggotaan, lalu lampirkan fotokopi akta pendirian beserta perubahan terakhir, SIUP atau NIB, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili. Formulir tersedia di BPD AEKI setempat atau dapat diunduh dari halaman ini.
Uang pangkal ditransfer langsung ke rekening BPP AEKI, bukan melalui perantara. Besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku; rincian terbaru tercantum di halaman paket keanggotaan AEKI.
Sebelum transfer: konfirmasi nomor rekening resmi BPP AEKI kepada Sekretariat.
Serahkan fotokopi bukti setor kepada BPD AEKI setempat sambil menunjukkan lembar asli dari bank untuk dicocokkan. Simpan lembar asli tersebut sampai sertifikat terbit.
BPD meneruskan permohonan beserta salinan berkas dari langkah 02 dan 04 kepada BPP AEKI. Keputusan penerimaan anggota ditetapkan oleh BPP.
Bila permohonan disetujui, BPP AEKI menerbitkan Sertifikat Keanggotaan AEKI atas nama perusahaan. Anggota baru kemudian dikelompokkan menurut wilayah usahanya dalam kepengurusan BPD.
Hak dan kewajiban anggota diuraikan di halaman BPD AEKI.
Pengiriman Berkas
Berkas yang sudah lengkap dapat diantar langsung ke Sekretariat Pusat AEKI atau dikirim melalui email.
Sekretariat Pusat AEKI
Gedung Kopi, Lantai 4, Ruang 408
Jl. R.P. Soeroso No. 20, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Manfaat Keanggotaan
Empat alasan untuk bergabung. Rincian manfaat tiap paket tercantum di halaman paket keanggotaan.
Perusahaan terdaftar resmi dan memegang Sertifikat Keanggotaan dari asosiasi eksportir dan industri kopi yang berdiri sejak 1979.
Anggota memiliki hak bicara, hak suara, serta hak memilih dan dipilih, dan aspirasinya disalurkan AEKI kepada pemerintah.
Sekretariat menyampaikan informasi pasar dan pembaruan regulasi ekspor kopi kepada anggota.
Anggota terhubung dengan pengurus daerah, sesama pelaku usaha, dan forum kopi internasional yang diikuti AEKI.
Pertanyaan Umum
Calon anggota harus berbadan hukum dan bergerak di bidang perkopian, baik eksportir, industri pengolahan, maupun perusahaan perkopian lain yang belum mengekspor. Berkas yang dilampirkan berupa formulir permohonan, akta pendirian dan perubahan terakhir, SIUP atau NIB, NPWP perusahaan, serta surat keterangan domisili.
Pendaftar membayar uang pangkal langsung ke rekening BPP AEKI. Besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan paket keanggotaan yang dipilih, sehingga rincian terbarunya dicantumkan di halaman paket keanggotaan. Konfirmasi nomor rekening resmi kepada Sekretariat sebelum melakukan transfer.
Bisa. Sejak RUA Luar Biasa pada 21 Juli 2008 mengubah AD/ART, industri pengolahan kopi non-eksportir dapat menjadi anggota. Perusahaan perkopian berbadan hukum lain yang belum atau tidak mengekspor juga termasuk kriteria calon anggota.
Bisa, melalui kategori Anggota Luar Biasa yang terbuka bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berkepentingan atau bergerak di bidang perkopian. Enam langkah di halaman ini berlaku untuk pendaftar berbadan hukum, sehingga pendaftar perorangan sebaiknya menanyakan jalurnya kepada Sekretariat.
Tidak dapat lagi dipenuhi. Ketentuan Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dalam Permendag Nomor 109 Tahun 2018 telah dicabut melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2021. Pendaftar yang sudah mengekspor dapat menanyakan kepada Sekretariat dokumen legalitas ekspor yang diterima sebagai penggantinya.
Berkas dapat diantar ke Sekretariat Pusat AEKI di Gedung Kopi Lantai 4 Ruang 408, Jl. R.P. Soeroso No. 20, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10330, atau dikirim melalui email ke sphp@aeki-aice.org dan info@aeki-aice.org.
BPP AEKI menerbitkan Sertifikat Keanggotaan AEKI atas nama perusahaan. Anggota kemudian dikelompokkan menurut wilayah usahanya dalam kepengurusan BPD dan memperoleh hak bicara, hak suara, serta hak memilih dan dipilih sesuai AD/ART.
Siap Mendaftar?
Kirim daftar berkas Anda melalui WhatsApp. Sekretariat membantu memeriksa kelengkapannya agar persetujuan di BPP tidak tertahan karena dokumen yang kurang.