Pada tanggal 30 Juli 1979 atas prakarsa Bapak Osman Soedargo (PT. Palembang Jaya) dan Bapak Karta Widjaja (PT Lakop) sejumlah eksportir kopi telah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bapak Dr Suhadi Mangkusuwondo, untuk membahas masalah PET (Pajak Ekspor Tambahan) yang dikenakan terhadap ekspor kopi. Pungutan PET itu dirasakan memberatkan dan para eksportir mengharapkan agar pelaksanaannya ditunda paling sedikit dua bulan.
Setelah membahas masalah tersebut, serta mengingat bahwa kedepan tentu ada masalah-masalah tata-niaga kopi yang juga perlu dibahas dengan pemerintah, maka Bapak Suhadi Mangkusuwondo menyarankan agar para eksportir segera membentuk suatu asosiasi. Saran itu telah mendapat tanggapan positif sehingga pada tanggal 30 Juli itu juga sesuai pertemuan tersebut telah berhasil disepakati pembentukan asosiasi yaitu Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI).
Para eksportir kopi yang hadir dalam pertemuan tersebut, yang sekaligus merupakan anggota pendiri (founding members) dari AEKI adalah:
Oesman Soedargo | (PT Palembang Jaya) |
Karta Widjaja | (PT Lakop) |
H.M. Uding (Alm.) | (PT Bumi Asih) |
Totong Kuswara | (PT Pantja Niaga) |
Arifin Astrawinata | (PT Tjipta Niaga) |
Handoko | (PT Sungai Budi) |
Nirwan Dermawan Bakrie | (PT Bakrie Brothers) |
Kusnadi AS. | (PT Bakrie Brothers) |
Setelah melalui beberapa pertemuan, kemudian terbentuk Badan Pengurus Pusat AEKI periode 1979 – 1982 dengan Ketua Umum Bapak Nirwan Dermawan Bakrie dan Wakil Ketua Umum Bapak Dharyono Kertosastro (Alm). Pembentukan AEKI tersebut telah dikukuhkan oleh Notaris Soebagio Ronoatmodjo, SH dalam Akte No. 11 tanggal 5 November 1983.
Berdasarkan AD/ART yang telah ditetapkan dalam RUA (Rapat Umum Anggota) I pada tahun 1982, maksud dan tujuan AEKI adalah terutama sebagai berikut:
- Meningkatkan citra kopi Indonesia di pasaran internasional, guna meraih posisi yang terbaik.
- Mengarahkan dan mengembangkan kerjasama antar anggota.
- Memadukan usaha bersama pemerintah guna menunjang pembinaan eksportir dan meningkatkan perolehan devisa.
- Trurt bekerja sama mengingktakan taraf hidup petani kopi.
Walaupun AD/ART tersebut selalu mengalami penyempurnaan dalam setiap RUA yang berlangsung setiap 5 tahun, namun pada prinsipnya maksud dan tujuan tersebut tidak mengalami perubahan yang berarti.
Dalam AD/ART 2000-2005 misalnya, terdapat beberapa tambahan pada tujuan AEKI yaitu sebagai berikut:
- Mengarahkan anggota menjadi eksportir yang profesional.
- Turut membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani kopi.