AEKI-AICE · Sejak 1979
Semuanya berawal dari satu pertemuan pada 30 Juli 1979, ketika para eksportir kopi meminta pemerintah menunda pungutan pajak ekspor tambahan.
Awal Mula
AEKI didirikan pada 30 Juli 1979, di hari yang sama ketika sejumlah eksportir kopi bertemu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Dr. Suhadi Mangkusuwondo. Pertemuan itu digagas oleh Osman Soedargo dari PT Palembang Jaya dan Karta Widjaja dari PT Lakop.
Agendanya satu: Pajak Ekspor Tambahan (PET) yang dikenakan pada ekspor kopi. Para eksportir menilai pungutan itu memberatkan dan meminta pelaksanaannya ditunda paling sedikit dua bulan.
Dr. Suhadi melihat persoalan yang lebih panjang. Ke depan, masalah tata niaga kopi akan terus perlu dibicarakan dengan pemerintah, sehingga eksportir membutuhkan satu wadah bersama. Usul itu disambut, dan sebelum hari berakhir para peserta menyepakati berdirinya Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia.
Dari keberatan atas satu pungutan, lahir wadah tetap untuk berbicara dengan pemerintah soal tata niaga kopi.
Inti peristiwa 30 Juli 1979Linimasa
Tonggak di bawah tercatat dalam dokumen organisasi. Kiprah internasional hanya diringkas di sini; uraian lengkapnya ada di halaman kerja sama luar negeri.
Pertemuan eksportir kopi dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri berujung pada kesepakatan membentuk AEKI.
Setelah beberapa kali pertemuan, BPP AEKI periode pertama dipimpin Ketua Umum Nirwan Dermawan Bakrie dengan Wakil Ketua Umum Dharyono Kertosastro (Alm).
Perwakilan pertama AEKI di luar negeri, terutama untuk urusan yang berkaitan dengan International Coffee Organization (ICO).
Rapat Umum Anggota (RUA) I menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta maksud dan tujuan AEKI.
Pembentukan AEKI dikukuhkan oleh Notaris Soebagio Ronoatmodjo, SH, dalam Akta Nomor 11 tanggal 5 November 1983.
Tiga kantor perwakilan baru dibuka dalam tahun yang sama.
AD/ART periode ini menambahkan dua tujuan: mengarahkan anggota menjadi eksportir yang profesional, dan turut membantu meningkatkan pengetahuan serta keterampilan petani kopi.
AD/ART diubah agar industri pengolahan kopi non-eksportir dapat menjadi anggota. Nama asosiasi menjadi Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia, dengan singkatan AEKI tetap dipertahankan.
Wakil AEKI dipilih menjadi Ketua ASEAN Coffee Club, forum sektor swasta kopi di kawasan.
AD/ART RUA I · 1982
AD/ART yang ditetapkan pada RUA I tahun 1982 merumuskan empat tujuan utama. AD/ART disempurnakan dalam setiap RUA lima tahunan, tetapi keempat tujuan ini pada prinsipnya tidak berubah.
Meningkatkan citra kopi Indonesia di pasar internasional guna meraih posisi terbaik.
Mengarahkan dan mengembangkan kerja sama antaranggota.
Memadukan usaha bersama pemerintah guna menunjang pembinaan eksportir dan meningkatkan perolehan devisa.
Turut bekerja sama meningkatkan taraf hidup petani kopi.
Mengarahkan anggota menjadi eksportir yang profesional.
Turut membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani kopi.
Perubahan Nama
Singkatan AEKI tidak pernah berubah sejak 1979. Yang berubah adalah siapa saja yang diwadahinya.
Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia
Wadah bagi perusahaan eksportir kopi, lahir dari urusan tata niaga ekspor dengan pemerintah.
Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia
Terbuka juga bagi industri pengolahan kopi non-eksportir, sesuai perubahan AD/ART dalam RUA Luar Biasa 21 Juli 2008.
AEKI Hari Ini
Kini AEKI dipimpin Ketua Umum Irfan Anwar dan berkantor di Gedung Kopi, Jakarta. Empat halaman berikut menjelaskan organisasi yang tumbuh dari pertemuan 1979 itu.
Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, dan Badan Pengurus Pusat.
Buka halaman Arah kerjaProgram KerjaDelapan program yang dijalankan pengurus pusat dan daerah.
Buka halaman Jaringan daerahBPD AEKIBadan Pengurus Daerah yang mewadahi anggota menurut wilayah usahanya.
Buka halaman InternasionalKerja Sama Luar NegeriKantor perwakilan, ICO, ACPC, dan ASEAN Coffee Club.
Buka halamanPertanyaan Umum
AEKI didirikan pada 30 Juli 1979, dalam pertemuan sejumlah eksportir kopi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Dr. Suhadi Mangkusuwondo. Pembentukannya kemudian dikukuhkan melalui akta notaris pada 5 November 1983.
AEKI didirikan oleh para eksportir kopi yang hadir dalam pertemuan 30 Juli 1979. Pertemuan itu diprakarsai Osman Soedargo dari PT Palembang Jaya dan Karta Widjaja dari PT Lakop, sedangkan usulan membentuk asosiasi datang dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dr. Suhadi Mangkusuwondo.
Pemicunya adalah Pajak Ekspor Tambahan (PET) atas ekspor kopi yang dinilai memberatkan eksportir. Saat membahas penundaannya, pemerintah menyarankan eksportir membentuk asosiasi karena persoalan tata niaga kopi akan terus perlu dibicarakan bersama pemerintah.
Ketua Umum pertama AEKI adalah Nirwan Dermawan Bakrie, yang memimpin Badan Pengurus Pusat periode 1979-1982 bersama Wakil Ketua Umum Dharyono Kertosastro (Alm).
Nama berubah melalui RUA Luar Biasa pada 21 Juli 2008. Rapat itu mengubah AD/ART agar industri pengolahan kopi non-eksportir dapat menjadi anggota, sehingga nama Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia menjadi Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia. Singkatan AEKI tetap dipakai.
AICE adalah singkatan nama AEKI dalam bahasa Inggris, yaitu Association of Indonesian Coffee Exporters and Industries. Karena itu asosiasi ini kerap ditulis AEKI-AICE.
Keanggotaan
Perusahaan eksportir, industri pengolahan, dan perusahaan perkopian berbadan hukum dapat mendaftar sebagai anggota AEKI.