Dokumentasi kegiatan anggota AEKI-AICE

Keanggotaan AEKI-AICE

Prosedur Pendaftaran Anggota AEKI

Enam langkah dari pemeriksaan status badan hukum sampai terbitnya Sertifikat Keanggotaan AEKI atas nama perusahaan Anda.

6 langkahDari berkas ke sertifikat
5 dokumenBerkas pendukung
3 kategoriStatus keanggotaan
BPD → BPPAlur persetujuan

Syarat Pendaftar

Siapa yang Dapat Menjadi Anggota AEKI?

Pendaftaran anggota AEKI terbuka bagi perusahaan berbadan hukum di bidang perkopian, baik yang sudah mengekspor maupun belum. Jalur bagi industri non-eksportir dibuka sejak RUA Luar Biasa 21 Juli 2008 mengubah AD/ART, dan perubahan itu pula yang melahirkan nama Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia.

Enam langkah di halaman ini berlaku untuk pendaftar berbadan hukum. Pendaftar perorangan dapat menanyakan jalurnya langsung kepada Sekretariat.

Catatan regulasi: SK AEKI No. SK/1306/AEKI/XII/2011 masih menyebut status Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dan Eksportir Kopi Sementara (EKS). Ketentuan ETK dalam Permendag Nomor 109 Tahun 2018 telah dicabut melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2021, sehingga ETK tidak lagi menjadi syarat yang dapat dipenuhi. Tanyakan kepada Sekretariat dokumen legalitas ekspor yang diterima sebagai penggantinya.
Kategori 1

Anggota Biasa

Perusahaan eksportir kopi, industri pengolahan kopi, dan perusahaan perkopian berbadan hukum, termasuk yang belum atau tidak melakukan ekspor. Enam langkah di bawah berlaku untuk kategori ini.

Kategori 2

Anggota Luar Biasa

Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berkepentingan atau bergerak di bidang perkopian.

Kategori 3

Anggota Kehormatan

Lembaga atau perorangan yang berjasa dan berpengalaman luas di bidang perkopian.

Daftar Periksa

Berkas yang Perlu Disiapkan

Formulir diisi lengkap, sedangkan dokumen pendukung dilampirkan dalam bentuk fotokopi. Siapkan semuanya sebelum mendatangi BPD agar permohonan tidak tertahan di langkah kedua.

Daftar berkas pendaftaran anggota AEKI, bentuk penyerahan, dan langkah penyerahannya
No. Dokumen Bentuk Diserahkan pada
01Formulir permohonan keanggotaanTersedia di BPD AEKI setempat atau diunduh dari halaman iniDiisi lengkapLangkah 02
02Akta pendirian perusahaanBeserta akta perubahan terakhirFotokopiLangkah 02
03SIUP atau NIBBeserta surat perjanjian lain yang relevanFotokopiLangkah 02
04NPWP perusahaanFotokopiLangkah 02
05Surat keterangan domisili perusahaanFotokopiLangkah 02
06Bukti setor uang pangkalFotokopi, dengan menunjukkan lembar asli dari bankLangkah 04

Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom

Alur Pendaftaran · SK/1306/AEKI/XII/2011

Enam Langkah Pendaftaran Anggota AEKI

Alur berikut mengikuti SK AEKI No. SK/1306/AEKI/XII/2011 dan melibatkan tiga pihak: calon anggota, BPD AEKI setempat, dan BPP AEKI di Jakarta.

01Calon anggota

Pastikan Kategori dan Status Badan Hukum

Cocokkan jenis usaha Anda dengan kriteria calon anggota. Perusahaan yang belum berbadan hukum belum dapat menempuh jalur Anggota Biasa.

02Calon anggota

Isi Formulir dan Lengkapi Berkas

Isi formulir permohonan keanggotaan, lalu lampirkan fotokopi akta pendirian beserta perubahan terakhir, SIUP atau NIB, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili. Formulir tersedia di BPD AEKI setempat atau dapat diunduh dari halaman ini.

03Calon anggota

Bayar Uang Pangkal ke Rekening BPP

Uang pangkal ditransfer langsung ke rekening BPP AEKI, bukan melalui perantara. Besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku; rincian terbaru tercantum di halaman paket keanggotaan AEKI.

Sebelum transfer: konfirmasi nomor rekening resmi BPP AEKI kepada Sekretariat.

04Calon anggota ke BPD

Serahkan Bukti Setor ke BPD

Serahkan fotokopi bukti setor kepada BPD AEKI setempat sambil menunjukkan lembar asli dari bank untuk dicocokkan. Simpan lembar asli tersebut sampai sertifikat terbit.

05BPD dan BPP

Verifikasi dan Persetujuan

BPD meneruskan permohonan beserta salinan berkas dari langkah 02 dan 04 kepada BPP AEKI. Keputusan penerimaan anggota ditetapkan oleh BPP.

06BPP

Sertifikat Keanggotaan Terbit

Bila permohonan disetujui, BPP AEKI menerbitkan Sertifikat Keanggotaan AEKI atas nama perusahaan. Anggota baru kemudian dikelompokkan menurut wilayah usahanya dalam kepengurusan BPD.

Hak dan kewajiban anggota diuraikan di halaman BPD AEKI.

Pengiriman Berkas

Ke Mana Berkas Pendaftaran Dikirim?

Berkas yang sudah lengkap dapat diantar langsung ke Sekretariat Pusat AEKI atau dikirim melalui email.

Antar langsung

Sekretariat Pusat AEKI
Gedung Kopi, Lantai 4, Ruang 408

Jl. R.P. Soeroso No. 20, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330

Buka di Google Maps

Pendaftar yang mengurus melalui BPD menyerahkan berkas langkah 02 dan 04 kepada BPD setempat. Temukan pengurus daerah terdekat di halaman jaringan BPD AEKI.

Manfaat Keanggotaan

Mengapa Menjadi Anggota AEKI?

Empat alasan untuk bergabung. Rincian manfaat tiap paket tercantum di halaman paket keanggotaan.

01

Tercatat di Asosiasi Nasional

Perusahaan terdaftar resmi dan memegang Sertifikat Keanggotaan dari asosiasi eksportir dan industri kopi yang berdiri sejak 1979.

02

Suara dalam Advokasi

Anggota memiliki hak bicara, hak suara, serta hak memilih dan dipilih, dan aspirasinya disalurkan AEKI kepada pemerintah.

03

Informasi Pasar dan Regulasi

Sekretariat menyampaikan informasi pasar dan pembaruan regulasi ekspor kopi kepada anggota.

04

Jejaring Daerah hingga Global

Anggota terhubung dengan pengurus daerah, sesama pelaku usaha, dan forum kopi internasional yang diikuti AEKI.

Bandingkan paket keanggotaan

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Seputar Pendaftaran Anggota AEKI

Apa saja syarat menjadi anggota AEKI?

Calon anggota harus berbadan hukum dan bergerak di bidang perkopian, baik eksportir, industri pengolahan, maupun perusahaan perkopian lain yang belum mengekspor. Berkas yang dilampirkan berupa formulir permohonan, akta pendirian dan perubahan terakhir, SIUP atau NIB, NPWP perusahaan, serta surat keterangan domisili.

Berapa biaya pendaftaran anggota AEKI?

Pendaftar membayar uang pangkal langsung ke rekening BPP AEKI. Besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan paket keanggotaan yang dipilih, sehingga rincian terbarunya dicantumkan di halaman paket keanggotaan. Konfirmasi nomor rekening resmi kepada Sekretariat sebelum melakukan transfer.

Apakah perusahaan yang belum ekspor bisa menjadi anggota AEKI?

Bisa. Sejak RUA Luar Biasa pada 21 Juli 2008 mengubah AD/ART, industri pengolahan kopi non-eksportir dapat menjadi anggota. Perusahaan perkopian berbadan hukum lain yang belum atau tidak mengekspor juga termasuk kriteria calon anggota.

Apakah perorangan bisa menjadi anggota AEKI?

Bisa, melalui kategori Anggota Luar Biasa yang terbuka bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berkepentingan atau bergerak di bidang perkopian. Enam langkah di halaman ini berlaku untuk pendaftar berbadan hukum, sehingga pendaftar perorangan sebaiknya menanyakan jalurnya kepada Sekretariat.

Apakah ETK masih menjadi syarat keanggotaan AEKI?

Tidak dapat lagi dipenuhi. Ketentuan Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) dalam Permendag Nomor 109 Tahun 2018 telah dicabut melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2021. Pendaftar yang sudah mengekspor dapat menanyakan kepada Sekretariat dokumen legalitas ekspor yang diterima sebagai penggantinya.

Ke mana berkas pendaftaran anggota AEKI dikirim?

Berkas dapat diantar ke Sekretariat Pusat AEKI di Gedung Kopi Lantai 4 Ruang 408, Jl. R.P. Soeroso No. 20, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10330, atau dikirim melalui email ke sphp@aeki-aice.org dan info@aeki-aice.org.

Apa yang diterima setelah pendaftaran disetujui?

BPP AEKI menerbitkan Sertifikat Keanggotaan AEKI atas nama perusahaan. Anggota kemudian dikelompokkan menurut wilayah usahanya dalam kepengurusan BPD dan memperoleh hak bicara, hak suara, serta hak memilih dan dipilih sesuai AD/ART.

Siap Mendaftar?

Periksa Kelengkapan Berkas Sebelum Dikirim

Kirim daftar berkas Anda melalui WhatsApp. Sekretariat membantu memeriksa kelengkapannya agar persetujuan di BPP tidak tertahan karena dokumen yang kurang.