Pada tanggal 30 Juli 1979 atas prakarsa Bapak Osman Soedargo (PT. Palembang Jaya) dan Bapak Karta Widjaja (PT Lakop) sejumlah eksportir kopi telah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bapak Dr Suhadi Mangkusuwondo, untuk membahas masalah PET (Pajak Ekspor Tambahan) yang dikenakan terhadap ekspor kopi. Pungutan PET itu dirasakan memberatkan dan para eksportir mengharapkan agar pelaksanaannya ditunda paling sedikit dua bulan.
Setelah membahas masalah tersebut, serta mengingat bahwa kedepan tentu ada masalah-masalah tata-niaga kopi yang juga perlu dibahas dengan pemerintah, maka Bapak Suhadi Mangkusuwondo menyarankan agar para eksportir segera membentuk suatu asosiasi. Saran itu telah mendapat tanggapan positif sehingga pada tanggal 30 Juli itu juga sesuai pertemuan tersebut telah berhasil disepakati pembentukan asosiasi yaitu Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI).
Para eksportir kopi yang hadir dalam pertemuan tersebut, yang sekaligus merupakan anggota pendiri (founding members) dari AEKI adalah:
| Oesman Soedargo | (PT Palembang Jaya) |
| Karta Widjaja | (PT Lakop) |
| H.M. Uding (Alm.) | (PT Bumi Asih) |
| Totong Kuswara | (PT Pantja Niaga) |
| Arifin Astrawinata | (PT Tjipta Niaga) |
| Handoko | (PT Sungai Budi) |
| Nirwan Dermawan Bakrie | (PT Bakrie Brothers) |
| Kusnadi AS. | (PT Bakrie Brothers) |
Setelah melalui beberapa pertemuan, kemudian terbentuk Badan Pengurus Pusat AEKI periode 1979 – 1982 dengan Ketua Umum Bapak Nirwan Dermawan Bakrie dan Wakil Ketua Umum Bapak Dharyono Kertosastro (Alm). Pembentukan AEKI tersebut telah dikukuhkan oleh Notaris Soebagio Ronoatmodjo, SH dalam Akte No. 11 tanggal 5 November 1983.
Berdasarkan AD/ART yang telah ditetapkan dalam RUA (Rapat Umum Anggota) I pada tahun 1982, maksud dan tujuan AEKI adalah terutama sebagai berikut:
Walaupun AD/ART tersebut selalu mengalami penyempurnaan dalam setiap RUA yang berlangsung setiap 5 tahun, namun pada prinsipnya maksud dan tujuan tersebut tidak mengalami perubahan yang berarti.
Dalam AD/ART 2000-2005 misalnya, terdapat beberapa tambahan pada tujuan AEKI yaitu sebagai berikut:
Jaringan Badan Pengurus Daerah (BPD) AEKI di Seluruh Indonesia
AEKI mengelola jaringan Badan Pengurus Daerah (BPD) di wilayah-wilayah strategis untuk memastikan setiap pelaku usaha kopi mendapatkan pembinaan, akses sertifikasi, dan informasi pasar yang akurat guna meningkatkan standar ekspor kopi Nusantara.
Komplek Bumi Seroja, Jl. Gagak Hitam No.35, Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara 20122
Jl. Kirana belakang Medan Plaza lama No.38, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
No. 88 Blok A3, Jl. Batang Arau, Berok Nipah, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25217
Jl. Diponegoro No.23 22, RW.22, Talang Semut, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30126
Jl. RP. Soeroso No.20, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330
JL. Gajah Raya, Komplek Ruko Permata Plaza Bl IV/88, 50162, Pandean Lamper, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50162
Oebufu, Oebobo, Kupang City, East Nusa Tenggara
Jl. Pelanduk No.2, Maricaya, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90142
JL. Kapt Pattimura No.19, Kupang Kota, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung City, Lampung 35211
Jl. Panglima Sudirman No.74 I, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60263
Jl. Lingga Gg. 1 No.17, Banyuasri, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali 81116
Tujuan AEKI adalah mewujudkan masyarakat perkopian yang sejahtera, tangguh dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional.