Tentang Keanggotaan AEKI
Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memperkuat ekosistem kopi Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif.
AEKI menghadirkan program keanggotaan (membership) yang dirancang untuk menumbuhkan kolaborasi, memperluas jangkauan, dan menghadirkan lebih banyak suara dari seluruh rantai nilai kopi Indonesia, dari hulu hingga hilir.
Bergabunglah dengan AEKI dan rasakan konektivitas yang lebih kuat dalam komunitas kopi nasional dan global.
Nikmati akses ke berbagai sumber daya, pelatihan, peluang bisnis, serta pengalaman yang lebih personal dan relevan dengan kebutuhan Anda di industri kopi.
Mengapa Menjadi Anggota AEKI?
Menjadi anggota AEKI berarti menjadi bagian dari gerakan nasional untuk membangun industri kopi Indonesia yang lebih kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Berikut beberapa alasan utama mengapa Anda perlu menjadi bagian dari komunitas AEKI:
1. Bergabung dengan Komunitas Kopi Nasional & Global
AEKI adalah wadah resmi yang menaungi pelaku usaha kopi dari berbagai sektor — mulai dari petani, eksportir, roaster, barista, peneliti, hingga pemangku kebijakan
2. Dukung Gerakan Bersama untuk Memajukan Kopi Indonesia
AEKI berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan pelaku kopi di berbagai tingkatan, baik di dalam negeri maupun di pasar global.
3. Tingkatkan Reputasi dan Eksposur Bisnis Anda
AEKI membantu anggotanya mendapatkan visibilitas dan kredibilitas lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.
4. Akses Informasi, Data, dan Pelatihan Eksklusif
Industri kopi terus berubah, dan AEKI menyediakan berbagai sumber daya dan informasi terkini untuk membantu anggota tetap unggul.
Perluasan & Status Keanggotaan
Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, maka pada tahun 2008 berkembang pemikiran untuk memperluas keanggotaan AEKI, yaitu dengan membuka kesempatan bagi industri pengolahan kopi noneksportir untuk menjadi anggota AEKI. Oleh karena itu BPP AEKI telah menyelenggarakan RUA Luar Biasa pada tanggal 21 Juli 2008, guna melakukan perubahan AD/ART sehingga memungkinkan masuknya industri kopi non-eksportir menjadi anggota.
Berdasarkan AD/ART tersebut terdapat perubahan-perubahan yang mendasar sebagai berikut:
- Selain perusahaan eksportir kopi, perusahaan industri pengolahan kopi non-eksportir juga bisa menjadi anggota AEKI.
- Berkenaan dengan perluasan keanggotaan tersebut, nama asosiasi ini diubah menjadi Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia, dengan singkatan AEKI tetap seperti semula.
Anggota AEKI terdiri dari:
- Anggota Biasa yaitu Perusahaan Eksportir Kopi dan Industri Pengolahan Kopi yang mempunyai status sebagai Eksportir Kopi Terdaftar (ETK) dan atau Eksportir Kopi Sementara (EKS) serta Industri Pengolahan Kopi dan Perusahaan Perkopian berbadan hukum yang tidak atau belum beraktivitas ekspor.
- Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki kepentingan dan atau bergerak dalam bidang perkopian.
Anggota Kehormatanya itu Lembaga atau perorangan yang berjasa dan berpengalaman luas dalam bidang perkopian.
Prosedur pendaftaran
Prosedur menjadi anggota AEKI (sesuai SK AEKI No.SK/1306/AEKI/XII/2011)
- Calon Anggota AEKI adalah merupakan Badan Hukum yang berupa:
- Perusahaan Eksportir Kopi yang memiliki EKS dan ETK
- Industri Pengolahan kopi yang memiliki status EKS dan ETK.
- Perusahaan Industri Pengolahan Kopi baik yang belum atau tidak melakukan kegiatan ekspor dan belum memiliki EKS dan ETK.
- Perusahaan dibidang Perkopian Indonesia lainnya yang belum atau tidak beraktivitas ekspor.
- Calon Anggota AEKI tersebut diminta mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota AEKI yang telah disediakan oleh BPD-BPD AEKI setempat, dengan dilengkapi foto copy berkas sbb:
- Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir,
- SIUP dan Surat perjanjian lainnya.
- NPWP Perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Calon anggota AEKI yang bersangkutan telah membayar uang pangkal sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) langsung ke rekening BPP-AEKI.
- Foto copy bukti setoran uang pangkal diserahkan kepada BPD AEKI setempat dengan memperlihatkan lembar bukti setor asli dari bank.
- BPD AEKI setempat menyampaikan permohonan calon anggota disertai copy berkas seperti pada diktum kedua dan diktum keempat kepada BPP AEKI untuk mendapatkan persetujuan.
- Apabila permohonan calon anggota tersebut diterima oleh BPP-AEKI, maka BPP AEKI akan mengeluarkan sertifikat Keanggotaan AEKI.
Untuk menjadi anggota dan bergabung dengan AEKI, silahkan download formulir registrasi dengan klik link download dibawah ini, dan kirimkan formulir yang telah dilengkapi ke kantor sekretariat Pusat AEKI:
Gedung AEKI, Lnt 2, Jl. RP Soeroso No.20, Jakarta, Indonesia atau kirimkan ke sphp@aeki-aice.org
To be a member and join AEKI, please click the download link below for the registration form, and send the completed form to AEKI head secretariat office:
Gedung AEKI, Lnt 2, Jl. RP Soeroso No.20, Jakarta, Indonesia or send it to sphp@aeki-aice.org
Download link Registration Form :